PENYESUAIAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1447 H/2026M
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK SE Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor: B.000.8/42-bag.oganisasi/II/2026
Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
BAGI PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERLAKUKAN 5 HARI KERJA
Senin - Kamis 06:30-14:00
Istirahat: 12:00-12:30
Jumat 06:30-14:30 Istirahat: 11:30-13:00
BAGI PERANGKAT DAERAH DAN/ATAU UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN PELAYANAN LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT PENGATURANNYA:
1. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayaran prima kepada masyarakat.
2. Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Pj. Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).